- BAB XII KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
- BAB XIII PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, serta
- LAMPIRAN
- Mahfid S.Ag menuturkan, perubahan yang dilakukan sebagai hasil dari Fasilitasi Gubernur tersebut karena faktor aturan yang menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya pada BAB Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), harus mengacu pada beberapa aturan berikut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah; dan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya aturan yang awalnya merupakan Raperda, dalam Rapat Paripurna DPRD 7 Juni 2023 tersebut, disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah.***