DPRD Bondowoso Menyetujui Penetapan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

- 7 Juni 2023, 23:35 WIB
Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir (2 dari kiri) menyerahkan draft Perda ke Bupati Bondowoso (kiri).
Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir (2 dari kiri) menyerahkan draft Perda ke Bupati Bondowoso (kiri). /Sholikhul Huda/KlikB ondowoso

- BAB XII KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH

- BAB XIII PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, serta

- LAMPIRAN

  1. Mahfid S.Ag menuturkan, perubahan yang dilakukan sebagai hasil dari Fasilitasi Gubernur tersebut karena faktor aturan yang menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya pada BAB Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), harus mengacu pada beberapa aturan berikut :
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah; dan
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya aturan yang awalnya merupakan Raperda, dalam Rapat Paripurna DPRD 7 Juni 2023 tersebut, disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah.*** 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x