Hukum Memakan Tokek Menurut Komisi Fatwa MUI, Terjadi Khilafiyah

- 19 September 2021, 08:30 WIB
Warga Thailand berbondong-bondong menjual tokek setelah harga jual melonjak hingga 100 juta
Warga Thailand berbondong-bondong menjual tokek setelah harga jual melonjak hingga 100 juta /Pixabay.com/Pixabaya.com

KlikBondowoso.Com - Pernah melihat orang berjualan daging tokek? Biasanya masyarakat membeli tokek karena ingin sembuh dari sakit.

Misalnya sakit gatal yang tak berkesudahan. Namun bagaimana sebenarnya hukum memakan daging tokek.

Berikut penjelasan Komisi Fatwa MUI Pusat yang diasuh Dr. KH. Maulana Hasanuddin, M.A., (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat); dan Drs. H. Sholahudin Al-Aiyubi, M.Si. (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat).

Selama ini, memang banyak orang yang memburu tokek. Karena memang jika dijual bisa mahal. Semakin besar maka semakin mahal.

Tokek diburu karena diyakini memiliki khasiat untuk beberapa pengobatan penyakit.

Di antaranya penyakit kulit, mencegah terjadinya kanker, menghambat pertumbuhan tumor, meningkatkan daya tahan tubuh, mengatasi asma dan masalah pada sistem pernafasan, meregenerasi sel rusak, meningkatkan stamina dan vitalitas pria, hingga mengatasi flu dan batuk.

Sedangkan hukum memakan tokek, menurut kaidah Fiqhiyyah, status hukum mengkonsumsi Tokek itu termasuk masalah Khilafiyah (Para ulama berbeda pendapat).

Ada ulama yang menghalalkan, namun ada pula yang mengharamkannya.

Baca Juga: Jelajah Wisata Bondowoso, Surga Tersembunyi di Kota Tape

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: MUI Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x