"Jadi dia tidak bisa kemudian diperlakukan seolah-olah dia bawahan presiden atau bahkan bawahan Mabes Polri atau bawahannya Kapolri," papar Refly Harun.
Tapi yang menjadi masalah, kata Refly Harun, ketika Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK dia tidak dipensiunkan.
"Dan Firli tidak minta pensiun, malah pangkatnya dinaikan dan seolah-olah itu penugasan dari Kapolri dan itu sama sekali keliru," tegas Refly Harun.
Seperti diketahui, baru-baru ini publik dibuat heboh dengan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutasi sejumlah perwira tinggi Polri saat menjelang pensiun.
Diantara perwira tinggi Polri itu, ada nama Firli Bahuri. Mutasi tersebut dilakukan saat Firli Bahuri memasuki usia pensiun.
Mutasi itu diketahui dari Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2568/XII/KEP/2021 bertanggal 17 Desember 2021. Sebelumnya, Firli menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Barhakam Polri dengan penugasan sebagai Ketua KPK.
Baca Juga: Syeikh Ali Jaber Ungkap Siapapun Bisa Capai Husnul Khotimah, Lakukan Ini Sebelum Tidur
Firli merayakan milad yang ke-58 tahun pada 8 November 2021. Umur tersebut merupakan batas usia pensiun di kepolisian.
Sebelum terpilih menjadi Ketua KPK, sejumlah jabatan pernah dipegang Firli Bahuri. Seperti Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten dan Kapolda Nusa Tenggara Barat.*** (Iyud Walhadi/isubogor.pikiran-rakyat.com)