Hukum Kopi Luwak, Tidak Semua Kopi Luwak Halal, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

13 Februari 2022, 06:27 WIB
Ilustrasi - Sejarah kopi luwak. /Pexels/Alexandar Pasaric

KlikBondowoso.Com - Kopi luwak saat ini menjadi salah satu kopi yang banyak diburu pecinta kopi di dunia.

Tidak hanya di Indonesia, namun para pecinta kopi di dunia, banyak yang memburu kopi luwak.

Di Indonesia, produksi kopi luwak ada di berbagai daerah. Salah satu yang terkenal adalah dari Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Kabupaten Bondowoso terkenal dengan Republik Kopi, karena memiliki potensi lahan kopi yang sudah tersertifikat Indikasi Geografis (IG), yakni dataran tinggi Ijen Raung.

Karenanya banyak masyarakat memproduksi kopi sendiri di Kabupaten Bondowoso. Termasuk memproduksi kopi luwak.

Ternyata tidak semua kopi luwak halal. Hal ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 07 Tahun 2010.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, di masyarakat muncul usaha kopi luwak. Dimana kopi tersebut berasal dari biji kopi yang dimakan oleh luwak dan kemudian dikeluarkan kembali bersama kotorannya.

Baca Juga: Vaksinasi Telah Dilakukan, PTM SD Di Jember Tak Jadi Digelar, Ini Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan

Baca Juga: Omicron Melonjak! Berikut Resep Ayam Masak Jahe⁣, Menu Penambah Imun Booster

Berikutnya diolah menjadi serbuk kopi yang dikonsumsi kembali. Inilah yang dikenal dengan kopi luwak.

Atas adanya pengolahan kopi luwak ini, Fatwa MUI mengambil beberapa Firman Allah SWT dalam Al-Quran :

1. QS Al Maidah 5:88
2. QS Al Baqarah 2:172
3. QS Al Baqarah 2:168
4. QS Al Baqarah 2:29
5. QS Al An'am 6:145

Selain itu hadits Rasulullah SAW:

"Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi)

Juga kaidah fiqhiyyah :

1. Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram.

2 Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama ada dalil muktabar yang mengharamkannya.

3. Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil muktabar yang mengharamkannya.

Baca Juga: Laga Tunda Liga 3 Nasional AKhirnya Kembali Digelar, Berikut Hasil Pertandingannya

Baca Juga: Deltras FC Tasbihkan Diri Lolos Babak 32 Besar Liga 3 Nasional Usai Kalahkan Persmin Minahasa

Berikutnya fatwa kopinluwan sebagai berikut:

Ketentuan umum, dalam fatwa ini yang dimaksud dengan kopi luwak adalah kopi yang berasal dari bijih kopi yang dimakan oleh luwak (paradosorus hermaproditus) kemudian keluar bersama kotorannya dengan syarat : 1. Biji kopi masih utuh terbungkus tanduk; 2 dapat tumbuh jika ditanam kembali.

Ketentuan hukum :
1. Kopi luwak sebagaimana dikamsud dalam ketentuan umum adalah mutanajis (barang terkena najis), bukan najis.

2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah adalah halal setelah disucikan. (maka haram jika tidak disucikan).

Mengonsumsi kopi luwak yang sudah disucikan hukumnya boleh. Pun dengan jual beli kopi luwak yang sudah disucikan, hukumnya boleh.***

Editor: Sholikhul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler