Transaksi Online Menurut Beberapa Madzhab, Begini Penjelasan Buya Yahya

23 Mei 2022, 09:00 WIB
Buya Yahya menjawab pertanyaan. /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

KlikBondowoso.Com - Berkembangnya teknologi semakin memudahkan kita melakukan apapun, salah satunya transaksi jual beli yang sudah bisa dilakukan secara online.

Namun bagaimana di era sekarang ini, yang semuanya bisa diakses secara online yang tentunya kita tidak melihat secara pasti barang atau makanan yang kita beli?

Dan seperti apa hukumnya Menurut beberapa madzhab terkait hal ini ?

Dilansir klikbondowoso dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya di salah satu ceramahnya memaparkan hukum dari beberapa madzhab terkait persoalan transaksi online.

Dalam hal ini ulama berbeda pendapat terlebih di dalam masalah muamalah/transaksi dianggap nya sah suatu transaksi diantara nya harus melihat barang yang dijual secara pasti.

Baca Juga: Orang yang Sudah Meninggal Pulang Ke Rumah Setiap Malam Jumat, Benarkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Baca Juga: Buya Yahya Ajarkan Amalan Dzikir di Waktu Ini, Rezeki Melebihi Orang yang Kerja Sejak Pagi di Pasar

"Kalau kita membeli sesuatu dengan tanpa kita lihat, tidak boleh, dari sini transaksi online Menurut madzhab imam Syafi'i tidak sah," Ujar Buya

Berbeda menurut imam Malik dan imam Abu Hanifah

"Menurut madzhab imam malik yang terpenting disebutkan ciri cirinya (bahan,motif dll) itu dianggap sudah tau barang yang akan dibeli, sedangkan madzhab Imam abu Hanifah Sah sah aja meskipun kita ngga tau barangnya," jelas Buya Yahya.

Adanya beberapa madzhab, menjadi sebuah kemaslahatan terlebih dalam hal muamalah, kita bisa menerapkan dari salah satu madzhab tersebut setelah ada hal hal permasalahan seperti ini jika dikira dibutuhkan.

Yang terpenting ada ciri ciri yang disebut, jadi seorang pembeli tidak harus tau barangnya. Semua fuqaha' pasti ringan disini dan berat disisi lain supaya menjaga keseimbangan, keserasian dan kebaikan.

Baca Juga: Ini Batas Air Masuk ke Hidung yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Penjelasan Buya Yahya

Kesimpulan Menurut Buya dari penjelasan diatas, yaitu sah sah saja jika kita transaksi online namun ada konsekuensi dari itu semua, dari segi barang(warna,bahan, ukuran) yang kadang tidak sesuai dengan yang kita inginkan.

"Maka dari itu Buya berpesan untuk tetap berhati hati supaya tidak ada yang saling membohongi," tutup Buya.***

 

Sumber : 

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: YouTube Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler