Ternyata Istri Boleh Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Jika dalam Kondisi Ini Kata Buya Yahya

11 Januari 2023, 09:31 WIB
Apakah Mie Iblis, Bakso Setan, Es Pocong dan Lain-Lain Itu Halal Untuk Dimakan? Begini Penjelasan Buya Yahya /tangkapan layar Al-Bahjah TV/

klikbondowoso.com - Ternyata seorang istri boleh mengambil uang suaminya jika dalam kondisi seperti ini.

Mengambil uang orang lain tanpa izin adalah hal yang dilarang dalam Islam, meski itu adalah uang suami sendiri.

Namun, dalam kondisi tertentu ada hal yang memperbolehkan istri mengambil uang suaminya.

Seorang suami wajib memberikan nafkah lahir dan batin kepada keluarganya, terutama nafkah berupa materi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebagian masyarakat memiliki pemahaman bahwa harta suami adalah harta istri dan harta istri adalah harta istri.

Hal tersebut menciptakan suatu anggapan bahwa uang suami juga hak istri dan seorang istri boleh mengambilnya.

Apakah mengambil uang suami tanpa izin dibenarkan dalam Islam?

Jika seorang suami sudah memberikan nafkah yang cukup untuk istri dan anak-anaknya, maka suami sudah memenuhi kewajiban nafkah materi untuk keluarganya.

Namun, terkadang ada suami yang pelit hingga tidak memberi uang (nafkah) kepada keluarganya.

Jika dalam kondisi tersebut, apakah boleh seorang istri mengambil uang suaminya tanpa izin?

Dilansir klikbondowoso.com dari video Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah 29 September 2021, berikut penjelasan Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, seorang istri boleh mengambil harta suami dikarenakan suaminya pelit, untuk memenuhi nafkah dirinya dan anak-anaknya.

Seperti yang pernah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW. Pernah ada seorang wanita yang mengadu kepada Nabi SAW jika suaminya pelit dan tidak pernah diberi nafkah untuk makan keluarganya.

Kemudian Nabi SAW bersabda, "Ambilah untukmu dan anak-anakmu, sesuai kebutuhanmu".

Jadi, boleh seorang istri mengambil uang suami sesuai kebutuhannya, misal untuk makan.

Makan yang dimaksud adalah makan yang sesuai dengan kehidupan orang di kampungnya. Bukan makan-makanan mahal dan mewah.

Jika ingin untuk gaya hidup mewah dan selebihnya, maka harus minta izin suami terlebih dahulu.

"Jadi kapan boleh itu? Ketika sang suami sangat pelit, sudah diminta pun tetap tidak memberi nafkah," ujar Buya Yahya.

Namun Buya Yahya mengingatkan, selagi masih bisa meminta izin baik-baik kepada suami, maka harus minta izin dulu.

Dan jika suami sudah benar-benar tidak memberikan nafkah, boleh diajukan ke Mahkamah agar lebih adil dan bersih.

Kecuali, jika suami sudah bekerja keras tetapi nasibnya bangkrut, itu tidak dosa.

"Di sisi lain. Hei para istri jangan seenaknya ngambil uang suamimu tanpa izin, nggak boleh," nasehat Buya Yahya untuk para istri.

Menurut Buya Yahya, dalam rumah tangga kedua belah pihak (suami dan istri) harus sama-sama berbenah diri agar dapat menjalani rumah tangga yang baik.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler