Awas Salah! Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah pada Momen Idul Fitri

18 Maret 2023, 04:12 WIB
ILUSTRASI ZAKAT/FREEPIK/macrovector /

KlikBondowoso.com - Pada bulan Ramadhan, selain diwajibkan untuk melaksanakan puasa selama satu bulan penuh, umat Islam juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang diwajibkan atas setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat. Sebagai bentuk kepedulian sesama dan membagi rasa kebahagiaan, dan kemenangan di hari raya agar semua orang merasakannya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat Fitrah dapat diartikan untuk mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosanya.

Baca Juga: Apakah Memberi Uang kepada Orang Tua Mengugurkan Kewajiban Zakat Mal atau Profesi? Kata Buya Yahya Ada Catatan

Bagi setiap umat muslim membayar zakat merupakan suatu kewajiban bagi orang yang mampu memenuhi kehidupan sehari-harinya dengan layak.

Tetapi, bagi orang yang tidak mampu mencukupi biaya kehidupannya, maka mereka tidak wajib membayar zakat melainkan mereka yang harus diberikan zakat.

Dilansir Klikbondowoso.com dari berbagai sumber, berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Baca Juga: Apakah Zakat Profesi Itu Wajib Setiap Bulan Dikeluarkan dari Gaji? Begini yang Dijelaskan Buya Yahya

1. Fakir

Yaitu orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dan kehidupan. Penghasilan sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil

Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mu'allaf

Yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Baca Juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah secara Online atau Transfer Bank, Buya Yahya Menjawab Begini

5. Riqab/Memerdekakan Budak

Zakat dalam golongan ini yaitu untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi Sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan dalam keadaan kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Besarnya Zakat Fitrah yaitu berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa baik perempuan atau laki-laki.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler