Apakah Zakat Profesi Itu Wajib Setiap Bulan Dikeluarkan dari Gaji? Begini yang Dijelaskan Buya Yahya

- 19 Desember 2022, 20:01 WIB
Buya Yahya saat menjelaskan seseorang yang memukul anak berlebihan adalah orang yang sakit.
Buya Yahya saat menjelaskan seseorang yang memukul anak berlebihan adalah orang yang sakit. /YouTube/Al-Bahjah TV

KlikBondowoso.com - Ini penjelasan zakat profesi apakah hukum wajib setiap bulan atau tidak menurut Buya Yahya.

Setiap pekerjaan yang dilakukan, tentunya memiliki gaji baik itu harian, mingguan, hingga bulanan.

Tidak semua orang memiliki gaji yang sama dan waktu mendapatkan juga sama, tergantung dari jenis pekerjaan dan yang dilakoni untuk bekerja.

Meskipun kadang gaji yang kita terima tidak seberapa, kadang juga masih bingung tentang profesi atau gaji berapa yang wajib dikeluarkan setiap bulan dari bekerja.

Buya Yahya pun menjelaskan tentang hal ini dikutip dari akun YouTube Al-Bahjah TV yang mana mengungkap soal apa ada wajib zakat untuk profesi dari gaji yang kita terima setiap bulan.

"Kalau ingin menggunakan zakat profesi, di ringankan seringan-ringannya. sebab kalau dikembalikan ke usul-usul zakat itu tidak ada, kecuali pembahasan keuntungan," kata Buya Yahya.

Mengenali zakat profesi, menurut Buya Yahya itu memang dikatakan oleh ulama tapi tidak terlalu banyak yang menjelaskan atau mengungkapkan dan mengatakan.

"Sehingga orang yang mengungkapkan adanya sangat profesi, karena pertimbangannyaada yang gaji 30 juta tidak mengeluarkan zakat sementara yang nanam padi untungnya pun hanya 15 juta tiga bulan harus bayar zakat. Akhirnya adalah wajib zakat profesi, maka zakat profesi diringankan seringan-ringannya," ungkap Buya Yahya.

Jadi, untuk zakat profesi ini boleh dilakukan namun dengan pengeluaran zakat seringannya, jangan sampai membebani gaji yang didapatkan setiap bulan dari profesi tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x