Kultum Ramadhan, Hikmah Menyantuni Anak Yatim

20 Maret 2023, 00:30 WIB
Ramadan 2023 Segera Tiba, Yuk Kirim Ucapan, Kata dan Doa Pakai Bahasa Inggris ke Teman hingga Keluarga //Kolase Twibbonize

KlikBondowoso.com - Kultum Ramadhan 2023 atau 1444 H ini berisi tentang ceramah singkat dengan tema menyantuni anak yatim.

Memasuki hari pertama bulan Ramadhan, banyak masjid menyelenggarakan santunan anak yatim, untuk memanfaatkan sisa waktu di bulan penuh keberkahan ini.

Mengingat semua amalan kebaikan dilipatgandakan oleh Allah Subhanallahu Wataala, salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah bersedekah, di antaranya dengan menyantuni anak yatim.

Baca Juga: Kultum Ramadhan, Peristiwa Diturunkannya Al Quran Di Bulan Ramadhan

Dikutip KlikBondowoso.com dari laman rumaysho.com, inilah kultum tentang menyantuni anak yatim.

Jamaah yang dirahmati Allah Subhanallahu Wataala

Menafkahi, memberi pakaian, mendidik, membina anak yatim merupakan keutamaan bagi umat muslim.

Keutamaan yang disebutkan berikut adalah bagi yang menyantuni anak yatim dengan hartanya sendiri atau dengan harta anak yatim yang berada dalam pengawasannya.

Baca Juga: Anak Yatim Piatu Masih Bisa Dapatkan Ridho Orang Tua Hanya dengan Lakukan 3 Hal Ini

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّاعِي عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمَسَاكِيْنِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَكَالَّذِي يَصُوْمُ النَّهَارَ وَيَقُوْمُ اللَّيْلَ

“Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat di malam hari.” (HR. Bukhari, no. 5353 dan Muslim, no. 2982)

Dari Ummu Said binti Murrah Al-Fihri, dari ayahnya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

أَنَا وَكاَفِلُ الْيَتِيْمِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ، أَوْ كَهَذِهِ مِنْ هَذِهِ -شَكَّ سُفْيَانُ فِي الْوُسْطَى أَوِ الَّتِيْ يَلِيْ الإِبْهَامُ

“Kedudukanku dan orang yang mengasuh anak yatim di surga seperti kedua jari ini atau bagaikan ini dan ini.”

[Salah seorang perawi Sufyan ragu apakah nabi merapatkan jari tengah dengan jari telunjuk atau jari telunjuk dengan ibu jari]. (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 133)

Baca Juga: Tak Perlu Cari Anak Yatim atau Fakir Miskin, Begini Cara Sedekah Subuh yang Benar Menurut Syekh Ali Jaber

Dari Sahl ibnu Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

أَنَا وَكاَفِلُ الْيَتِيْمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا” وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

“Kedudukanku dan orang yang menanggung anak yatim di surga bagaikan ini.” [Beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengahnya]. (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 135.

Selain ada anjuran untuk menyantuni, ada ancaman keras bagi yang memakan harta anak yatim. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.” (QS. Al-An’am: 152 dan Al-Isra’: 34)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, dengan memakan, atau menukarnya dengan bentuk yang menguntungkan kamu, atau mengambil dengan tanpa sebab.

Kecuali dengan cara yang menyebabkan harta mereka menjadi baik, dan mereka akan mendapatkan manfaatnya.

Ini menunjukkan tidak boleh mendekati dan mengurusi harta anak yatim dengan cara yang akan merugikan anak-anak yatim, atau bentuk yang tidak membahayakan tetapi juga tidak membawa kebaikan.

Hingga anak yatim itu sampai dewasa, lurus, dan tahu mengatur harta.

Jika dia telah dewasa, maka hartanya diserahkan kepadanya, dia mengatur hartanya dengan pengawasan wali.

Firman Allah ini menunjukkan bahwa anak yatim, sebelum dewasa dan mampu mengatur harta, dicegah mengurusi harta, walinya yang mengurusi hartanya dengan cara yang lebih menguntungkan. Dan pencekalan itu berakhir dengan kedewasaan.

Oleh karena itu, barangsiapa memakan harta anak yatim secara zalim, ancamannya adalah neraka.

Allah berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisaa’:10)

Oleh karena itu, tidak aneh jika memakan harta anak yatim dimasukkan ke dalam tujuh dosa besar yang bisa membuat binasa, sebagaimana disebutkan di dalam hadits di bawah ini.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!”

Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alahi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allah; sihir; membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq; memakan riba; memakan harta anak yatim; berpaling dari perang yang berkecamuk; menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. (HR. Bukhari, no. 3456 dan Muslim, no. 2669)

Demikian ceramah singkat dengan tema menyantuni anak yatim.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Ngaji.id

Tags

Terkini

Terpopuler