Keramas dan Gosok Gigi Saat Puasa Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa? Begini Kata Buya Yahya

23 Mei 2023, 20:20 WIB
Buya Yahya saat menjelaskan seseorang yang memukul anak berlebihan adalah orang yang sakit. /YouTube/Al-Bahjah TV

KlikBondowoso.com - Saat menjalankan ibadah puasa ramadhan, apakah sikat gigi dan keramas atau membersihkan badan bisa membatalkan puasa? Simak ulasannya berikut ini.

Dilansir KlikBondowoso.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang menggunggah videonya pada 3 Juni 2019, dalam video tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa memang sebaiknya sikat gigi, keramas, atau membersihkan badan dilakukan sebelum masuk waktu imsyak.

"Sehingga waktu puasa, kita tidak bersentuhan dengan apapun dan tidak memasukkan apapun kepada mulut kita. Baik, kalau ada orang sikat gigi di siang hari di Bulan Ramadhan, maka 9 hal yang bisa membatalkan puasa," katanya.

Buya Yahya juga menjelaskan, 9 hal yang bisa membatalkan puasa itu diantaranya: Pertama, memasukkan sesuatu ke lubang, salah satunya lubang mulut.

Jadi apabila anda sikat gigi, puasanya tidak akan batal, asalkan sikat giginya tidak ditelan. Cuma nanti hukumnya menjasi makruh.

Sama halnya dengan keramas atau mandi, sebenarnya tidak ada larangan untuk seseorang melakukan keramas atau mandi di waktu siang hari pada saat Bulan Ramadhan.

Namun, apabila dengan sengaja memasukkan air ke dalam telinga, maka puasanya akan batal.

Kedua, muntah dengan sengaja, Baik muntah dengan keadaan wajar atau tidak. Baik keadaan darurat atau tidak.

Ketiga, Bersenggama walaupun tanpa keluar mani. Yaitu memasukkan semua bagian kepala kemaluanya ke lubang kemaluan istri dengan sengaja dan sadar kalau dirinya sedang puasa.

Keempat, Keluar mani dengan sengaja walaupun tanpa bersenggama. Namun, keluarnya mani karena mimpi tidak membatalkan puasa. Kelima, Haid. Yaitu terjadinya perdarahan pada uterus yang mengalir dari rahim dan keluar melalui vagina.

Keenam, Nifas. Yaitu keluarnya darah dari seorang wanita dari Rahim karena usai melahirkan. Biasanya darah nifas ini akan keluar selama 40 hari.

Ketujuh, Melahirkan. Merupakan suatu yang membatalkan puasa baik itu mengeluarkan bayi atau mengeluarkan bakal bayi yang biasa disebut dengan keguguran.

Kedelapan, Hilang Akal. Disebabkan karena gila dan mabuk yang disengaja serta pingsan yang disengaja walaupun hanya sebentar.

Kesembilan, Murtad. Yaitu keluar dari islam. Apabila dia keluar islam pada saat puasa Ramadhan, maka puasanya akan batal. Misalnya ada orang lagi berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka puasanya menjadi batal.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler