Hukum Berwudhu Dengan Air Sedikit, Perbedaan Madzhab Maliki dan Syafii

- 21 September 2021, 12:00 WIB
Hukum Berwudhu Dengan Air Sedikit, Perbedaan Madzah Maliki dan Syafii
Hukum Berwudhu Dengan Air Sedikit, Perbedaan Madzah Maliki dan Syafii /Nathan Dumlao/Unsplash.com/ Nathan Dumlao

Dalam pandangan Hanabilah, mustakmal ialah air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats besar (janabah) atau hadats kecil (wudhu), juga menghilangkan najis tanpa mengubah sifat-sifat air (warna, bau, dan rasa). Hukumnya, sebagaimana Syafi’iyyah, suci namun tidak bisa menyucikan (thahir ghoiru muthahir).

Kesimpulan:

Dari keempat pendapat para ulama madzhab, bisa dipilah menjadi dua.

1. Golongan Malikiyyah berpendapat kalau air mustakmal masih bisa digunakan untuk bersuci lagi (thahir muthahir),

2. Selain Malikiyyah menghukumi thahir ghoiru muthahir.

Maka, seseorang bisa menggunakan air sedikit untuk berwudhu dengan beralih ke madzhab Maliki. Namun, rukun-rukunnya juga harus ikut madzhab Maliki.

Baca Juga: 11 Pertanyaan Fikih Terkait Bersuci atau Thaharah, Salah Satunya Air yang Suci Mensucikan

Rukun wudhu menurut Malikiyyah ada tujuh:

1. Niat,
2. Membasuh wajah,
3. Membasuh kedua tangan sampai siku,
4. Mengusap kepala,
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki,
6. Muwalah (berturut-turut; beruntun), dan
7. dalku (menggosok/mengusap).

Dalku ialah menjalankan tangan di atas bagian yang dibasuh setelah mengalirkan air sebelum kering. Maka, tidak cukup menggosok kaki dengan kaki yang lain, harus dengan tangan. Malikiyyah tidak mewajibkan tertib (urut).

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Tebuireng Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah