Hukum Berwudhu Dengan Air Sedikit, Perbedaan Madzhab Maliki dan Syafii

- 21 September 2021, 12:00 WIB
Hukum Berwudhu Dengan Air Sedikit, Perbedaan Madzah Maliki dan Syafii
Hukum Berwudhu Dengan Air Sedikit, Perbedaan Madzah Maliki dan Syafii /Nathan Dumlao/Unsplash.com/ Nathan Dumlao

KlikBondowoso.Com - Melimpahnya air sering kita lihat berbeda antara di desa dengan di kawasan kota.

Misalnya seseorang bepergian ke bandara, ke hotel atau ke minimarket, maka akan terlihat berbeda kamar mandinya.

Seringkali didapati jumlah air sangat terbatas. Lantas bagaimana hukumnya ketika ber wudhu dengan air yang sedikit?

Terkait berwudhu dengan air sedikit, bisa dipakai untuk bersuci. Bahkan ketika air itu mustakmal, ada madzhab yang berpendapat bisa dipakai untuk bersuci.

Dikutip KlikBondowoso.Com dari Media Informasi Ponpes Tebuireng, Jombang, berikut menjelasan yang ditulis Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari.

Menurut ulama Malikiyyah, air mustakmal (air yang telah digunakan untuk bersuci), hukumnya ialah thahir muthahir (suci menyucikan), maka tidak apa digunakan kedua kalinya untuk menghilangkan najis atau mencuci. Namun, dimakruhkan digunakan untuk mengangkat hadats atau mandi sunnah saat ditemukan air yang lain.

Sedangkan menurut Syafiiyyah, air mustakmal ialah air sedikit yang telah digunakan untuk bersuci wajib, seperti basuhan pertama. Menurut qaul jadid, basuhan kedua dan ketiga tidak mustakmal dan masih bisa menyucikan. Hukum air mustakmal ialah suci tapi tidak menyucikan (thahir ghoiru muthahir), maka tidak diperkenankan wudhu, mandi, dan menghilangkan najis dengannya.

Baca Juga: 5 Jenis Pembagian Air Fiqih Islam, Salah Satunya Air Suci Tidak Mensucikan

Baca Juga: 11 Pertanyaan Fikih Terkait Bersuci atau Thaharah, Salah Satunya Air yang Suci Mensucikan

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Tebuireng Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x