Hukum Berwudhu Dengan Air Sedikit, Perbedaan Madzhab Maliki dan Syafii

- 21 September 2021, 12:00 WIB
Hukum Berwudhu Dengan Air Sedikit, Perbedaan Madzah Maliki dan Syafii
Hukum Berwudhu Dengan Air Sedikit, Perbedaan Madzah Maliki dan Syafii /Nathan Dumlao/Unsplash.com/ Nathan Dumlao

Dalam hal mengusap kepala, Imam Malik mewajibkan seluruh kepala. Namun, sebagian ulama malikiyah berpendapat sebagian saja cukup, ada yang membatasi 1/3 atau 2/3 bagian kepala.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Tebuireng Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah