Dalam hal mengusap kepala, Imam Malik mewajibkan seluruh kepala. Namun, sebagian ulama malikiyah berpendapat sebagian saja cukup, ada yang membatasi 1/3 atau 2/3 bagian kepala.***
Dalam hal mengusap kepala, Imam Malik mewajibkan seluruh kepala. Namun, sebagian ulama malikiyah berpendapat sebagian saja cukup, ada yang membatasi 1/3 atau 2/3 bagian kepala.***
Editor: Sholikhul Huda
Sumber: Tebuireng Online