Dijelaskan, misalnya zakat fitrah itu sampai kapanpun tetap 2,5 kg, walaupun seseorang itu miliarder, atau bos beras.
"Tidak boleh misal, bapak kan bos beras. Hari ini zakatnya 1 kuintal beras. Itu nggak boleh. Itu ada aturannya. Tidak boleh sewenang-wenang," terangnya.***