Jika bukan bulan ramadhan, maka diperbolehkan untuk melakukan hubungan suami istri pada saat siang hari.
Hal tersebut menunjukkan bahwa berhubungan suami istri pada saat hari raya tentu saja diperbolehkan, karena tidak ada hadist yang menyebutkan bahwa melakukan hubungan suami istri pada saat hari raya dilarang.
Maka dari itu, boleh-boleh saja melakukan hubungan suami istri pada saat hari raya idul fitri ataupun idul adha.
Dilansir dari portaljember.com dengan judul "Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri Pada Saat Hari Raya, Begini Penjelasan Buya Yahya"***