KlikBondowoso.com - Manusia mempunyai kebutuhan biologis yang bisa disalurkan jika sudah dintakan halal oleh agama. Sehingga pasangan suami istri bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya.
Dalam agama Islam setiap suami istri yang melakukan hubungan intim memiliki nilai ibadah.
Hal ini dikarenakan melakukan hubungan suami istri menjadi hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh keduanya.
Ada beberapa pendapat bahwa terdapat hari-hari yang tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan suami istri.
Lantas benarkah tidak boleh melakukan hubungan suami istri pada saat hari raya?
Dikutip PortalJember.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 21 Agustus 2018, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum melakukan hubungan suami istri pada saat hari raya.
Baca Juga: Jangan Pakai Azimat Penglaris, Amalkan Doa Ini Saat Jualan Insya Allah Lancar Laris Manis
Pada hakikatnya di dalam islam tidak ada hari yang di larang untuk melakukan hubungan suami istri selain pada saat siang hari di bulan puasa.