Begini Aturan Menjamak Sholat Bagi Musafir, Salah Satunya yang Singgah di Suatu Tempat Berdasar Hadist

- 30 April 2022, 22:28 WIB
 Ilustrasi : Sholat Jamak yang seharusnya dilakukan Musafir yang menetap
Ilustrasi : Sholat Jamak yang seharusnya dilakukan Musafir yang menetap /PIXABAY/

Dalam hadist tersebut, yang nampak (dzahir) menunjukkan bahwa beliau menjamak sholat dalam kondisi singgah, tidak sedang berjalan di atas kendaraan.

Inilah pendapat yang insyaAllah lebih tepat, yaitu musafir boleh menjamak sholat secara mutlak.

Oleh karena itu, berkaitan dengan menjamak sholat maka terdapat dua keadaan bagi seorang musafir sebagai berikut.

1. Masih di tengah-tengah perjalanan.

Dalam kondisi ini, yang lebih utama atau sunnah adalah menjamak sholat.

2. Sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya.

Dalam kondisi ini yang lebih utama adalah tidak menjamak sholat. Akan tetapi, jika ingin menjamak sholat maka diperbolehkan. Karena jamak dalam kondisi ini adalah bentuk rukhshah (keringanan) dari Allah.

Baca Juga: Simak Cerita Brace Pertama Mohammed Rashid, Suka Duka Bersama Persib Bandung

Dua rincian tersebut sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah.

Selain itu, sebagian ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan termasuk ulama sekarang adalah Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah juga melarang seorang musafir dalam kondisi kedua (yang sudah sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya) untuk menjamak sholatnya.***

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x