Hukum Wudu Telanjang Tanpa Menggunakan Busana, Apakah Batal? Penjelasan Buya Yahya

- 27 Desember 2022, 13:45 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan layar/YouTube Buya Yahya/

KlikBondowoso.Com - Wudu merupakan syarat sahnya Sholat. Bagaimana ketika ada seseorang yang mandi, dan langsung wudu?

Ketika selepas mandi, seseorang terkadang tidak berbusana alias tidak memakai handuk. Karenanya ketika ber wudu dalam kondisi telanjang.

Lantas dalam Islam, bagaimana hukum seseorang yang ber wudhu dengan kondisi telanjang?

Hal ini sempat menjadi bahasan Buya Yahya dalam suatu majelis. Ada jawaban Buya Yahya mengenai hal ini, seperti dilansir KlikBondowoso.Com dari akun Youtube Al-Bahjah TV.

Berikut Ulasan Lengkapnya, Buya Yahya Menjelaskan, seringkali seseorang akan berwudhu untuk melaksanakan sholat setelah selesai mandi. Sehingga terkadang, mereka berwudhu tanpa menggunakan busana.

Sebenarnya hukum berwudhu tanpa menggunakan busana itu sah, hanya saja itu merupakan suatu hal yang makruh.

"Mengapa makruh? Karena khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga menjadi ragu-ragu waktu sholat," jelas Buya Yahya.

Jadi, tetap sah dan para ulama telah memutuskan itu adalah sah. Namun makruh karena dikhawatirkan menyentuh bagian yang terlarang.

Namun, apabila Anda yakin jika tidak akan menyentuh bagian terlarang maka tidak apa-apa tetap sah. Anda bisa tetap melaksanakan sholat.
Demikian ulasan hukum berwudhu dengan tanpa memakai busana alias telanjang.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Albahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x