KlikBondowoso.com - Jika ada seorang suami meninggal dunia dalam keadaan memiliki utang yang belum lunas, apakah istri wajib melunasinya?
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait perkara utang suami istri dan cara melunasinya apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
Siapa yang wajib melunasi utang suami yang telah meninggal dunia?
Baca Juga: Apakah Menunda Sholat karena Pekerjaan atau Belajar Termasuk Lalai? Ini Penjelasan Buya Yahya
Dilansir klikbondowoso.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 28 Oktober 2018, berikut penjelasan Buya Yahya tentang utang suami yang meninggal.
Baca Juga: Orang Tua Punya Utang ke Anak, Apakah Wajib Dilunasi? Simak Penjelasan Buya Yahya
Apakah istri wajib melunasi utang suami yang meninggal?
Dalam kehidupan nyata sering terjadi ketika ada seorang suami meninggal dalam keadaan masih memiliki utang, lantas sang istri yang dikejar-kejar untuk melunasinya.
Atau bahkan ada juga yang menagihnya melalui anak-anaknya.