klikbondowoso.com - Berikut ini penjelasan Buya Yahya tentang hukum mengambil bagian hewan kurban bagi orang yang berkurban.
Seseorang yang berkurban tidak jarang mendapatkan bagian daging yang lebih banyak daripada masyarakat sekitar.
Beberapa bagian hewan kurban, seperti kepala dan kulit juga tidak jarang diambil oleh orang yang berkurban. Fenomena ini memiliki hukum khusus yang sesuai dengan syariat Islam.
Buya Yahya mengungkapkan hukum mengambil bagian daging hewan kurban bagi seseorang yang berkurban saat Idul Adha. Apakah boleh?
Dilansir klikbondowoso.com dari video unggahan YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Bagian Hewan Qurban Diambil Oleh Pemiliknya, Bolehkah? | Buya Yahya Menjawab" pada 5 Juli 2022, berikut ini penjelasan singkat dari Buya Yahya.
Melalui video tersebut, seorang jemaah bertanya kepada Buya Yahya terkait hukum mengambil bagian hewan kurban oleh orang yang berkurban.
Baca Juga: Kurban dengan Kerbau dan Rusa, Boleh atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya
Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengajak para jemaah untuk kembali mengingat hukum dari berkurban.