Menurut Buya Yahya, jika kita sebagai seorang muslim memberikan sesuatu yang haram kepada orang lain, maka hal tersebut tidaklah diperkenankan.
Sebab segala bentuk barang yang haram, sejatinya haruslah dijaukan.
"Kita memberikan sesuatu yang haram menurut kita kepada orang lain, itu tidak diperkenankan. Kenapa? Sebab barang haram harus dijauhkan," ujar Buya Yahya.
"Di saat kita mau melakukan seperti itu, kan bisa jadi suatu ketika yang makan adalah bukan orang non muslim. Maka sebisa mungkin tetap dihindari," sambungnya.
Namun, apabila pekerjaannya memang mengharuskan sementara untuk tetap seperti itu, kata Buya Yahya, maka mau bagaimana lagi. Itu sudah merupakan hal yang berbeda.
"Kalau memang kasusnya kerjaan Anda harus begitu untuk sementara, ya bagaimana lagi. Itu ceritanya beda," tutur Buya Yahya.
Lantas Buya Yahya memberikan saran kepada umat muslim yang selama ini memiliki pekerjaan sebagai tukang masak makanan-makanan yang haram.
Hendaknya segera menyadari bahwa pekerjaan yang dilakukan tersebut secara agama adalah salah. Lalu niatkan jika itu adalah kontrak terakhir yang akan segera dilepas.
"Taubatnya dari hati dulu. Pokoknya kontrak terakhir, begitu loh. Harus begitu dong. Karena lepas kontrak kan nggak mungkin," kata Buya Yahya.
"Yang penting menyadari bahwasanya hendaknya aku tidak boleh bekerja di sini. Gitu saja," tandasnya.***