Suami Meninggal, Bolehkah Istri Pulang ke Rumah Orang Tuanya? Ini Jawaban Buya Yahya

- 13 Januari 2023, 18:44 WIB
Menikah dengan Suami Orang Apa Hukumnya? Tetap Disebut Jodoh Ini Kata Buya Yahya
Menikah dengan Suami Orang Apa Hukumnya? Tetap Disebut Jodoh Ini Kata Buya Yahya /YouTube Al-Bahjah TV

klikbondowoso.com - Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum istri pulang ke rumah orang tua setelah suami meninggal.

Seperti diketahui, ada masa tertentu ketika seorang istri yang ditinggal oleh suaminya, maka ia harus mengambil ihdad dan iddah.

Salah satu di antaranya adalah larangan untuk pergi ke luar rumah. Apakah termasuk dilarang pulang ke rumah orang tua?

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Pakaian Paling Baik bagi Wanita Muslim, Buya Yahya : Tak Hanya Menutup Aurat...

Dilansir klikbodowoso.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum istri pulang ke rumah orang tuanya setelah suami meninggal.

Apakah istri harus tetap di rumah walau suaminya telah meninggal?

Mungkin sebelumnya sang suami mengajak istri untuk merantau ke daerah yang jauh. Lalu setelah suami meninggal, apakah istri boleh kembali ke kampung halamannya?

Dalam permasalahan ini, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu bahwa ada periode tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang istri yang ditinggal oleh suaminya.

"Seorang wanita di saat ditinggal suaminya maka dia harus berihdad di samping dia harus mengambil iddah, masa penantian 4 bulan 10 hari," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x