Suami Meninggal, Bolehkah Istri Pulang ke Rumah Orang Tuanya? Ini Jawaban Buya Yahya

- 13 Januari 2023, 18:44 WIB
Menikah dengan Suami Orang Apa Hukumnya? Tetap Disebut Jodoh Ini Kata Buya Yahya
Menikah dengan Suami Orang Apa Hukumnya? Tetap Disebut Jodoh Ini Kata Buya Yahya /YouTube Al-Bahjah TV

"Dia ihdad, tidak boleh keluar rumah, tidak boleh berdandan, tidak boleh pakai minyak wangi," lanjutnya.

Lantas jika wanita tersebut ingin langsung pulang ke rumah orang tuanya apakah boleh?

"Kecuali ada hajat atau darurat, maka jika keadaan rumah yang anda tinggali itu nyaman, anda nyaman dan aman, anda bertahan di situ," jelas Buya Yahya.

"Kalau ternyata tidak aman, anda sendiri, dan mungkin suasana di situ kurang aman atau bagaimana, anda melihat rumah orang tua anda lebih aman, maka anda boleh ke sana.

Atau dalam kasus lain, misal orang tua sang wanita tinggal sebatang kara dan perlu ditemani.

"Maka karena hajat, anda pergi ke sana, tapi tujuannya hanya ke sana saja, enggak boleh mampir-mampir anda pulang ke rumah orang tuanya," jelas Buya Yahya.

"Selesai, sampai di sana anda berihdad di rumah orang tua anda," sambungnya.

Wallahu a’lam.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x