Bolehkah Menerima Nafkah dari Suami yang Tidak Sholat, Buya Yahya: Istri Berhak Meminta Ini

- 29 Januari 2023, 18:48 WIB
Kasus Pencucian Uang di Mahkamah Agung, KPK Deteksi Keberadaan Dito Mahendra
Kasus Pencucian Uang di Mahkamah Agung, KPK Deteksi Keberadaan Dito Mahendra /Karawangpost/

klikbondowoso.com - Apa hukum menerima nafkah dari suami yang tidak sholat? Berikut penjelasan Buya Yahya.

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak suami beragama Islam namun tidak pernah sholat. Lantas apakah nafkah yang halal menurut Buya Yahya?

Ikuti penjelasan ulama kelahiran Blitar ini sampai selesai agar tahu hukum seorang istri menerima nafkah dari suami yang tidak sholat.

Dilansir klikbondowoso.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 5 Juni 2021 menjelaskan tentang hukum dari peristiwa tersebut.

Sholat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Maka dari itu, seorang muslim harus mengerjakannya kata Buya Yahya.

Sholat sendiri dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah sholat fardhu yang hukumnya wajib.

Sementara yang kedua adalah sholat sunnah yang bila dikerjakan dapat pahala, namun jika ditinggalkan tidak mengapa.

Bagi orang Islam yang sengaja meninggalkan sholat fardhu akan mendapatkan dosa besar dan balasan dari Allah.

Pada dasarnya, ibadah yang satu ini merupakan amalan yang akan dihisab pertama kali saat di akhirat.

Apabila tidak pernah sholat fardhu, maka Allah tidak akan menghisab amalan yang lain sehingga tak bisa dapat balasan.

Maka dari itu, kedudukan sholat fardhu sangat penting dalam agama Islam menurut Buya Yahya.

Lantas, bagaimana jika ada seorang suami yang tak pernah sholat fardhu? Apa nafkahnya untuk istri halal?

Bagi Buya Yahya, pada dasarnya tidak ada hubungan antara nafkah halal dengan ibadah yang tidak dikerjakan, seperti sholat.

Apabila ada seorang suami yang tidak pernah sholat, namun memiliki sumber rezeki halal maka hukumnya tetap halal.

"Nggak ada hubungan antara nafkah dengan tidak sholat. Mungkin saja dia punya kebun yang halal maka nafkahnya halal," kata Buya Yahya.

Akan tetapi, Buya Yahya mengatakan bahwa seorang istri boleh meminta cerai kepada suami yang fasik, seperti tak pernah sholat.

Namun, akan jauh lebih mulia apabila mau bertahan dan mendidik sang suami menjadi taat.

"Seorang wanita kalau melihat suaminya fasik maka berhak meminta cerai. Tapi kalau mau bertahan dan mendidik suaminya maka mulialah seorang istri yang seperti itu," ujar Buya Yahya.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x