Sedekah saat Hutang Belum Lunas Apakah Boleh? Buya Yahya: Hukumnya Dosa jika...

- 30 Januari 2023, 11:11 WIB
ilustrasi aplikasi penghasil uang
ilustrasi aplikasi penghasil uang /

Orang yang memiliki hutang, kemudian melakukan infak dan sedekah, hukumnya dibedakan menjadi 3 perkara.

Pertama, jika hutangnya adalah hutang yang jatuh tempo, dan harus segera dibayar saat itu pula, maka tidak boleh bersedekah.

"Jika tetap bersedekah hukumnya haram," kata Buya Yahya.

Kemudian yang kedua, jika hutangnya belum jatuh tempo dan punya gambaran akan membayarnya, maka anda boleh bersedekah.

Selanjutnya yang ketiga, boleh bersedekah dan infaq ketika jatuh tempo, dengan syarat meminta izin kepada pemberi hutang.

"Jika orang yang menghutangi tidak memberi izin, berarti hukumnya wajib membayar hutang terlebih dahulu," kata Buya Yahya.

Itulah tadi penjelasan Buya Yahya tentang hukum sedekah saat hutang belum dilunasi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x