"Maka kemudian dia tidak boleh datang ke tempat tersebut, maka sesuai dengan prosedur medis maka anda tidak dosa, anda sholat dzuhur saja," lanjutnya.
Lain hal apabila larangan sholat Jumat bukan karena hal darurat seperti pandemi, maka Buya Yahya memberi pesan tegas.
"Jika anda tidak bisa melaksanakan di perusahaan tersebut karena perusahaannya melarang sholat Jumat, anda wajib keluar," tegas Buya Yahya.
"Artinya dalam keadaan tidak ada pandemi memang dilarang sholat Jumat sementara Jumat dekat dari anda," sambungnya.
Oleh karena itu, perlu ditelusuri terlebih dahulu apa alasan perusahaan melarang sholat Jumat.
Menurut Buya Yahya, perlu ada udzur atau alasan yang dibenarkan secara syariat untuk boleh tidak sholat Jumat.
"Jangan sampai anda bekerja lalu meninggalkan kewajiban," pesan Buya Yahya.
Wallahu a’lam.***