Sandal Tertukar Milik Orang Lain Apakah Boleh Diambil? Buya Yahya Sebut Soal Ghosob

- 8 Februari 2023, 13:25 WIB
Ilustrasi Sandal.
Ilustrasi Sandal. /Pixabay/Peggychoucair/

"Tidak boleh mengambil sandal orang lain, haram, ghosob itu namanya," terang Buya Yahya.

"Kalau sandalnya hilang diambil orang lain, ya sudah hilang," jelas Buya Yahya.

Saat menghadiri kajian atau pergi ke masjid mengambil sisi positifnya, jangan mengambil yang negatif.

Seorang pencuri dan perampok hebat, awalnya dimulai dengan hal yang kecil, seperti mengambil sandal orang lain di masjid.

Ghosob tidak boleh dianggap sepele, suatu saat bisa menjadi suatu kebiasaan yang berakibat fatal.

Meskipun pemilik sandal ridho, akan tetapi ridhonya tidak ikhlas dan terpaksa.

"Karena sandalnya terpakai orang lain, maka memakai sandal orang lain juga tidak boleh," terang Buya Yahya.

Jika kehilangan sandal sebaiknya mengikhlaskan dan jadikan sedekah kepada orang yang membutuhkan.

"Di masjid kalau kehilangan sandal Alhamdulillah, sandal saya jadi sedekah, beli lagi deh, banyak rezeki insyaAllah," terang Buya Yahya.

Tanpa mengambil sandal orang yang tertukar, nanti akan mendapatkan ganti yang lebih baik lagi dan menjadi sedekah di tempat yang mulia.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x