"Kecuali kalau ada mudhorot terjadi yang bisa memberikan dampak dalam kehidupan, itu yang kemudian diperkenankan kita untuk memberikan tampilan-tampilan tertentu," katanya.
MIsalnya, ketika ada seseorang yang mengalami kecelakaan kemudian wajahnya mengalami kerusakan, maka operasi kecantikan untuk memperbaikinya diperbolehkan.
"Yang terbaik yang dari Allah, itu yang paling indah. Yang ibu reka-reka, itu sesungguhnya yang memberikan fatamorgana," tegasnya.
Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan hukum memakai bulu mata palsu.
"Kalau untuk tambahan bulu mata, hal tertentu saja, untuk sekedar fashion, sepanjang tidak digunakan untuk mengelabui orang lain, itu tidak ada masalah," tutur Ustadz Adi Hidayat.
Tapi, jika digunakan untuk mengelabui orang lain atau ada riya', maka hukumnya dosa.
Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum memakai bulu mata palsu.***