KlikBondowoso.com – Pada kesempatan ini, Gus Baha menjelaskan jangan melunasi utang dengan cara seperti ini.
Banyak orang yang salah dalam cara melunasi hutang kepada seseorang baik itu berupa utang uang atau barang.
Secara niat mungkin sudah baik sayangnya terdapat unsur riba yang tentu diharamkan dalam Islam.
Berikut ini penjelasan dari Gus Baha, sebagaimana dikutip dari video pengunggah oleh YouTube SANTRI OFFICIAL pada 21 Desember 2021.
Beliau menjelaskan, ada orang khusyuk memberi utang kepada orang fasik dimana semisal mempunyai utang di tahun 2000.
Senilai 500 ribu, namun orang fasik tersebut membayarkan 1 juta di tahun 2010 sembari berkata,
“Ini Bukan bunga melainkan zaman segitu dengan 500 ribu saya dapat barang, namun sekarang harga barang itu adalah 1 juta,”.
Orang khusyuk tentu tidak akan mau dibayarkan lebih dari 500 ribu karena itu termasuk riba.
Padahal secara niat memang orang fasik tersebut sudah bagus yaitu menyamakan harga suatu barang sesuai dengan tahunnya.