"Mencari sunnah tapi melakukan yang haram, tidak boleh," tegasnya. Contohnya adalah gerakan untuk mengganti posisi duduk sampai menyebabkan jidat langsung mendekat ke arah tempat sujud.
"Sebagian ulama mengatakan itu seperti masuk rukun baru," ujar Buya Yahya. "Sebisa mungkin jidat jangan sampai menjulur ke depan seperti orang mau sujud.
Karena sebagain ulama ini membatalkan juga," tuturnya. Namun, jika memang ada sebab yang mengharuskan tetap dalam posisi yang salah seperti kaki yang besar atau menimbulkan sakit tidak menjadi masalah dan tidak membatalkan shalat hanya tidak mendapatkan sunnah saja.***