"Jadi jika sampai memasukkan ke wilayah inilah yang dianggap membatalkan puasa," tambah Buya Yahya. Sementara ngupil untuk membersihkan kotoran dalam kondisi yang wajar berbeda hukumnya.
"Adapun memasukkan (jari) ke lubang hidung untuk membersihkan kotoran itu tidak masuk di atas, maka tidak membatalkan puasa," tutup Buya Yahya. Jadi itulah kondisi ngupil yang dapat membatalkan puasa.***