Kasus Pemerkosaan Oknum Aparat, Pak Polisi Sempat Ancam Bui Korban Jika Tidak Melayani Hasratnya

24 Juni 2021, 17:21 WIB
Viral! Oknum Polisi di Maluku Utara, Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek Jailolo /Pixabay / Engin_Akyurt/

KlikBondowoso.com-Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum aparat di markas kepolisian sudah ramai diperbincangkan. 

Kasus tersebut atensi nasional karena sangat diluar nalar manusia biasa. 

Oknum polisi yang dibayar negara untuk memberi rasa aman malah berbuat sesukanya. 

Jabatan yang dimilikinya tidak digunakan secara baik dan benar. 

Dikutip di Pedomantangerang.pikiranrakyat.com. Korban pemerkosaan remaja 16 tahun di mapolsek ini berawal saat korban bersama rekannya bermalam di Sidangoli, tepatnya di penginapan Mari Sayang, Sabtu 13 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Seorang Gadis Asal Maluku Diperkosa di Mapolsek, Diduga Pelaku Oknum Polisi

Sekira pukul 01.00 WIT, keduanya didatangi polisi, mereka diminta segera ke mapolsek tanpa alasan yang jelas.

Keduanya diangkut menggunakan mobil patroli. Setibanya di kantor, korban dan rekannya lalu dimasukkan ke ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.

Korban yang baru berusia 16 tahun, diperiksa di ruangan Briptu II. Dalam pemeriksaan, korban tiba-tiba dicecar dengan pertanyaan seputar aksi pelarian.

Menanggapi pertanyaan Briptu II, korban menjawab jika kepergian mereka sudah diketahui orang tua masing-masing.

Baca Juga: 338 Gram Sabu, 104 Pelaku, dan 86 Kasus Berhasil Diamankan

Singkat cerita, karena waktu sudah larut malam, korban dan rekannya terpaksa harus menginap di Polsek tersebut.

Keduanya berada di dalam ruangan yang berbeda saat beristirahat. Ketika rekan korban mengunjungi ruangan korban pintu sudah dalam keadaan terkunci dan lampu dalam ruangan padam.

Tak lama berselang, lampu ruangan tersebut menyala dan Briptu II terlihat keluar dari ruangan korban.

Menurut rekan korban, saat ia masuk ke ruangan, terlihat korban sedang menangis.

Korban kepada rekannya bercerita, bahwa kalau dirinya dipaksa untuk melayani nafsu birahi sang Briptu. Jika tidak melayani, korban diancam akan disel.

Atas perbuatannya Briptu II, terancam 15 tahun bui. Disangka terkait UU perlindungan anak.***(Bustanul Arifin/Pedomantangerang.pikiranrakyat.com) 

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: Pedoman Tangerang

Tags

Terkini

Terpopuler