Pakar Hukum UII Sebut Barada E Hanya Eksekutor, Otak Pembunuhannya Ini

6 Agustus 2022, 20:51 WIB
Tercium aroma Bharada E dijadikan tumbal, banyak pihak merasa janggal dari kasus Brigadir J. /

KlikBondowoso.com - Kasus Tewasnya Brigadir Joshua menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan.

Namun banyak pihak menyangsikan,Bharada E justru disebut bukanlah aktor utama atas tragedi baku tembak yang menewaskan polisi muda tersebut.

Salah satu kesangsian diungkap Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir.

Mudzakkir akhirnya turut buka suara terkait penetapan pemilik nama asli Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka.

Baca Juga: Pengacara Sampai Mundur! Ada Apa dengan Bharada E? Refly Harun Buka Alasan: Menampar Muka Advokat

Mudzakkir blak-blakan menyebut Bharada E hanyalah eksekutor lapangan yang ditumpahi tugas menghabisi nyawa Brigadir J. Tak hanya itu, ia juga mengungkap para aktor yang menjadi otak pembunuhan polisi asal Jambi itu.

"Dia (Bharada E) ada di posisi lapangan, (dalam) bahasa hukumnya dia adalah eksekutor. Yang jadi permasalahan adalah kalau dia sebagai eksekutor berarti harus ada pelaku yang lain dalam pasal 55," kata Mudzakkir kepada wartawan Kamis, 4 Agustus 2022.

Mudzakkir melanjutkan, ada beberapa kemungkinan pelaku yang mengotaki pembunuhan Brigadir J. Pertama adalah pelaku yang menyuruh melakukan pembunuhan itu tidak melakukan apa-apa, dia hanya memantau dari jauh. Kedua, pelaku itu turut serta menghabisi Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Brigadir Joshua Didatangi Sosok Ini, Minta Hentikan Kasus, Refly Harun Sebut Ini Berpotensi Pidana

“Jadi mesti ada orang lain yang ketiga adalah pelaku penganjur, yang dikenal dengan otak dari kejahatan itu sendiri atau aktor intelektualnya," tuturnya.

Mudzakki kemudian mengatakan, jika penyidik hendak mengembangkan kasus kematian Brigadir J setelah penetapan tersangka Bharada E, perlu didalami status pelaku lain tersebut.

"Penyertaan dalam arti ke atas (atasan), penyertaan menyamping (rekan sepangkat), atau malah justru bawahnya yakni bisa orang lain baik sipil maupun polisi," tutupnya.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini resmi berstatus sebagai tersangka dan dikenai pasal 338 KUHP karena dianggap ada bukti melakukan pembunuhan Brigadir J sesuai laporan keluarganya.

Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Rekaman CCTV, Begini Raut Muka Ibu PC, Pasca Tewasnya Brigadir Joshua

Pasal 338 KUHP yang dikenakan pada Bharada E berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Bukan hanya pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat dengan pasal lain.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu, 3 Agustus 2022 malam.***(Muhammad Alfin/Pedoman Tangerang)

 

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pedoman Tangerang

Tags

Terkini

Terpopuler