Tanggapan Komunitas Warteg Nusantara Terkait Aturan Pemerintah Pembatasan 20 Menit Makan di Tempat

- 27 Juli 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi makan di tempat. Komunitas Warteg beri tanggapan makan di tempa 20 menit.
Ilustrasi makan di tempat. Komunitas Warteg beri tanggapan makan di tempa 20 menit. /Pixabay/Free-Photos


KlikBondowoso.com - Mukroni Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Korwantara), mengkritik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait PPKM level 4 yaitu makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.

Kebijakan ini diambil berkaitan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di wilaytah Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.

Sejumlah pelonggaran diberikan dalam aturan perpanjangan PPKM Level 4 termasuk terkait makan di tempat.

Baca Juga: Persahabatan Akidi Tio Dan Kapolda Sumsel, Hingga Sumbang 2 Triliun Untuk Penanggulangan Covid-19 di Sum

Sebelumnya, pada saat diberlakukan PPKM Darurat, tempat makan dilarang menerima pembeli untuk makan di tempat.

Kini, aturan tersebut dilonggarkan dengan diperbolehkan makan di tempat tetapi dalam waktu terbatas yaitu 20 menit.

Terkait aturan tersebut, dilansir KlikBondowoso.com dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul "Kritik Pembatasan 20 Menit Makan di Tempat, Komunitas Warteg Nusantara: Bisa Tersedak". Mukroni mengkritik aturan 20 menit makan ditempat tersebut.

Karena menurut Mukroni aturan tersebut dinilai mustahil untuk dilakukan.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x