Arab Saudi Larang dan Cekal Warganya yang Berkunjung ke Indonesia

- 29 Juli 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi bendera Arab Saudi, Eksekusi Mati, Tentara
Ilustrasi bendera Arab Saudi, Eksekusi Mati, Tentara /

Pasalnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan pembukaan dan Izin Ibadah Umroh bagi masyarakat internasional.

Pembukaan Umrah bagi jamaah di dunia mulai dibuka Pemerintah Arab Saudi tepat pada 1 Muharram 1443 H atau 10 Agustus 2021.

Sementara itu, Ibadah Umrah 2021 bagi warga dan penduduk Arab Saudi telah dimulai pada 25 Juli 2021.

Meskipun telah memasuki waktu penyelenggaraan Ibadah Umrah, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tetap memberlakukan kebijakan ketat yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di negaranya.

Oleh karena itu, Arab Saudi ambil langkah tegas dengan ancaman cekal terhadap warganya jika kedapatan bepergian ke negara-negara yang masuk daftar merah Covid-19.

Ancaman cekal atau larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut berlangsung selama tiga tahun.

Sejumlah negara yang masuk daftar merah Covid-19 sebagaimana yang dimaksud Pemerintah Arab Saudi, yaitu Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Libanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.

"Siapapun yang terbukti terlibat (melakukan perjalanan) akan dikenai pertanggungjawaban dan dihukum berat sekembalinya mereka dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata perwakilan Kementerian Dalam Negeri Saudi.

Ia menyatakan bahwa pihaknya mengambil keputusan ini setelah mendapati sejumlah warganya yang mendapatkan akses atau keistimewaan untuk melakukan perjalanan di tengah pandemi, tetapi melanggar aturan dengan mengunjungi negara yang masuk daftar merah Covid-19.

"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara ini atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," ucapnya. (Mutia Yuantisya/PikiranRakyat.com) 

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x