KPK Tangkap Dadan Ramdani Atas Dugaan Suap, Ini Kata Nurul Ghufron

- 13 Agustus 2021, 20:21 WIB
Ilustrasi KPK menangkap para koruptor pajak
Ilustrasi KPK menangkap para koruptor pajak /kpk.go.id

KlikBondowoso.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dadan Ramdhani atas dugaan suap. 

Diketahui Dadan Ramdhani adalah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Dadan Ramdhani dipamerkan oleh KPK pada Jumat 13 Agustus 2021. 

Sedangkan pada sebelumnya Dadan Ramdhani sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap  penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016dan 2017. 

Baca Juga: Sejarah Singkat Pramuka di Indonesia yang Ada Sejak Kolonialisme

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 agustus 2021 sampai tanggal 1 September 2021  di Rutan KPK Kavling C1,"ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghuffron dikutip KlikBondowoso.com dari PikiranRakyat.com. 

Nurul Ghuffon juga menyatakan, selain Dadan Ramdhani ada 5 tersangka yang lain yang sekarang dalam pengamanan. 

Mereka adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. 

Selain itu ada juga tiga konsultan pajak yang diantaranya Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo.***

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x