Wisnu menjelaskan, salah satu dari keenam tersangka merupakan supervisor perusahaan. Sementara lima orang lainnya bertugas sebagai penagih utang alias debt collector.
Menurut dia, kepolisian masih terus mengembangkan kasus pinjaman online ini. Para tersangka, akan dikenakan dengan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut kantor usaha pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat usai dilakukan penggerebekan pada Rabu (13/10/2021) pukul 14.00 WIB.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebut terdapat 56 orang yang diamankan dari penggerebekan tersebut.
"Karyawannya ada 56 orang bagian penawaran pinjaman yang diamankan, sementara barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone," terang Setyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021) lalu.***
Editor: Sholikhul Huda
Sumber: PMJ News