Kasus Pinjol Online Ilegal, Sudah Ada 6 Tersangka dari Ruko Sedayu Cengkareng

- 17 Oktober 2021, 16:49 WIB
Kapolda Ke Instagram Followers: Mention Semua Pinjol Ilegal Yang Kalian Tahu!
Kapolda Ke Instagram Followers: Mention Semua Pinjol Ilegal Yang Kalian Tahu! /Kapolda Metro Jaya

KlikBondowoso.Com - Polisi bergerak cepat. Terkait kasus pijaman online (Pinjol) ilegal, sudah ada 6 tersangka.

Penetapan 6 tersangka ini, adalah penetapan dari kasus penggerebekan kantor pinjol ilegal di di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ada 56 orang yang diamankan saat penggerebekan Satreskrim Jakarta Pusat.

 

Penggerebekan dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu 13 Oktober 2021.

Penggerebekan ini juga menindaklanjuti perintah Kapolri sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk menertibkan pinjol ilegal.

 

"Kami sudah tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana, seperti dikutip KlikBondowoso dari PMJ News pada Minggu 17 Oktober 2021.

 

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x