Banyak Takmir Masjid Tak Paham Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid yang Sudah Ada Sejak 43 Tahun Lalu

- 20 Oktober 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi pengeras suara di masjid.
Ilustrasi pengeras suara di masjid. /ANTARA/Yusuf Nugroho

KlikBondowoso.com - Sorotan media asing terkait penggunaan pengeras suara di Jakarta. Padahal sebenarnya masalah mengenai pengeras suara Masjid sudah ada aturannya.

Aturan penggunaan pelantang suara masjid sudah ada sejak tahun 1978, yaitu sudah 43 tahun lalu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala.

Instruksi itu diperkuat Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018 tentang Pelaksanaan SE itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Baca Juga: Lirik Lagu Resmi Hari Santri, Semangat Untuk Membangun Negeri

Salah satu syarat penggunaan pengeras suara di masjid adalah Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978. Di dalamnya dsiebutkan, dia yang menggunakan pelantang suara harus orang yang fasih, memiliki suara merdu, enak, tidak cemplang, sumbang, atau terlalu kecil.

Selain itu, orang yang mendengarkan juga harus berada dalam kondisi siap mendengarnya, bukan dalam waktu tidur, istirahat, sedang beribadah, atau melakukan upacara.

Banyak takmir masjid yang mengaku belum memahami adanya aturan ini.

Pengamat sosial budaya dan resolusi konflik dari Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati M. Yusuf Wibisono mengatakan, sebaiknya pemerintah menjadikan komentar dari media asing mengenai pemakaian pengeras suara di masjid sebagai masukan.

Baca Juga: Lesti Kejora Tak Hadir Di Pernikahan Ridho DA, Namun Berikan Hal Ini

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x