Baca Juga: Doddi Soedrajat Ungkapkan Segan Datang ke Rumah Vanessa Angel Karena Keberadaan Adik Bibi Ardiansyah
Juga bisa saja Pinjol ilegal melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, mengatakan kalo secara hukum, utang yang ada di pinjol ilegal tuh sebenernya nggak perlu dibayar.
"Soalnya, sesuai namanya, kegiatan berutang ke pinjol ilegal tuh ya… ilegal," tulis @kemenkominfo.
"Tapi, tentu masih ada risiko teror penagihan ke nomor peminjam dan orang-orang terdekat yaaa. Jadi, pinjol ilegal tuh emang harusnya DIHINDARI aja. Pake yang legal-legal aja, ya, Sob.
Kalo #SobatKom nemu aktivitas pinjol ilegal, segera laporkan ke:
1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan [email protected]
2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: [email protected]
3. Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, [email protected], atau menghubungi 08119224545.***