KlikBondowoso.Com - Secara hukum kita tidak perlu melunasi utang ke pinjaman online alias Pinjol ilegal.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi orang yang terlibat utang ke pinjaman online, dan pinjol nya ilegal.
Namun ada risiko yang harus ditanggung. Berikut penjelasan tentang hukum pinjaman online seperti dikutip KlikBondowoso.Com dari Instagram @kemenkominfo.
"Secara hukum, kita nggak perlu lunasin utang ke Pinjol ilegal," tulis @kemenkominfo, dikutip KlikBondowoso.Com pada Sabtu, 27 November 2021.
Menurut Kemenkominfo, alasannya karena berdasarkan hukum perdata, Pinjol ilegal tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (kitan Undang-undang) Perdata.
Selain itu, status Pinjol ilegal status dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ilegal. Hal ini membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
Berdasarkan hukum Pidana, Pinjol ilegal tergolong melakukan pemerasan di pasal 368 KUHP.
Kedua karena Pinjol ilegal juga bisa masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335.
Baca Juga: Ketua DPP LSM Tamperak yang Peras Polisi Jadi Tersangka, Ternyata Beberapa Kementerian