Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Tentang Pengeras Suara Masjid dan Musala, Begini Pendapat MUI

- 23 Februari 2022, 14:13 WIB
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan pengeras suara masjid sebagai upaya toleransi/Assets Pikiran Rakyat
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan pengeras suara masjid sebagai upaya toleransi/Assets Pikiran Rakyat /

Selain itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung pedoman pembatasan penggunaan pengeras suara dalam Surat Edaran Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tersebut.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengatakan pihaknya mendukung. "Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid ataupun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu," ujarnya, 22 Februari 2022, seperti dilaporkan Antara.

"Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya adzan saja," katanya lagi menerangkan.

Baca Juga: Sertifikasi Halal Untuk Pelaku UMKM, Menag Yaqut Cholil: Silahkan Ikuti Program SEHATI

Sementara Rais Syuriyah PBNU Cholil Nafis mengatakan, perlu ada sosialisasi terhadap tuntutan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan salah paham. "Memang ada relevansinya berkenaan dengan pengeras suara, adzan sama sekali tidak diatur (asalkan pada waktunya dan sesuai syariah), yang diatur adalah penggunaan pengeras suara untuk kegiatan, misalnya bacaan sebelum adzan atau tarhim," katanya.

Menurutnya, ada perbedaan antara masyarakat pedesaan dan perkotaan. "Bagi (masyarakat) pedesaan mereka menikmati sekali adanya tarhim, bacaan Quran yang lama. Tetapi, untuk perkotaan, dengan heterogenitas dan pekerjaan yang cukup padat, sehingga mungkin akan cukup terganggu," tuturnya lagi menerangkan.***(Irwan Suherman / Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah