Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Tentang Pengeras Suara Masjid dan Musala, Begini Pendapat MUI

- 23 Februari 2022, 14:13 WIB
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan pengeras suara masjid sebagai upaya toleransi/Assets Pikiran Rakyat
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan pengeras suara masjid sebagai upaya toleransi/Assets Pikiran Rakyat /

 

KlikBondowoso.com - Beredar di WhatsApp Group sebuah Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.

Dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disebutkan bahwa pemasangan pengeras suara dipisahkan sesuai fungsinya, yakni diluar maupun didalam.

Selain itu juga mengatur tentang volume pengeras suara yang digunakan haruslah sesuai kebutuhan, yakni tidak boleh melebihi 100 dB (desibel).

Menurut surat edaran tersebut, disebutkan bahwa aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Baca Juga: Banyak Takmir Masjid Tak Paham Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid yang Sudah Ada Sejak 43 Tahun Lalu

Surat edaran pedoman pengeras suara di masjid dan musala tersebut jadi perhatian, sejumlah pihak mengomentari pedoman tersebut, salah satunya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

Dikutip KlikBondowoso.com dari Pikiran Rakyat, dia menilai bahwa dikeluarkannya SE tersebut merupakan keputusan yang tepat. Pasalnya, aturan tersebut sudah sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2021.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," kata KH Asrorun Niam, 21 Februari 2022, seperti dilaporkan laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Sekjen PBNU Kritik Menag Gus Yaqut Tentang Pernyataan Kemenag Hadiah Negara Untuk NU

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x