15 Korban Kerugian Rp7 Miliar, Lagi Lagi Berkedok Investasi Laporan Baru Masuk ke Polda Metro Jaya

- 29 Maret 2022, 23:31 WIB
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya. PT DNA Pro Akademi dilaporkan dalam dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi.
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya. PT DNA Pro Akademi dilaporkan dalam dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi. /Foto: PMJ News/ Yeni/

KlikBondowoso.Com - Ada lagi kedok investasi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini yang dilaporkan adalah PT DNA Pro Akademi.

Dilaporkan oleh seseorang berinisial RD ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi.

Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya mengatakan dirinya mendampingi 15 korban dalam kasus ini dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar.

"Hari ini, kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Laporannya telah diterima melalui saya yang mendapatkan kuasa dari korban atas kerugian Rp7 miliar," ujar Charlie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Charlie lantas menjelaskan, PT DNA Pro ini telah disegel pemerintah beberapa waktu lalu. Hal ini membuat para korban kemudian tidak bisa melakukan penarikan uang yang telah didepositokan.

"DNA Pro ini perusahannya sudah dilakukan penyegelan oleh pengawas investasi," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, pelapor RD mengaku mengetahui PT DNA Pro Akademi melalui media sosial. Terdapat beberapa hal yang membuatnya tertarik berinvestasi pada perusahaan ini.

Mulai dari kepemilikan legalitas resmi hingga banyaknya publik figur yang menjadi member serta kerap mengunggah keuntungan dari hasil investasi.

Baca Juga: Remaja di Brebes Tewas Kesetrum Saat Mencatok Rambutnya Usai Mandi

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x