Seperti dilansir PIKIRAN RAKYAT dengan judul 'Pemuda Sukabumi Injak-injak Al Quran Disertai Umpatan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam'
Diketahui pelaku berinisial CER (25) dan dari identitasnya didapati ia merupakan warga Koleberes, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Dalam konferensi pers Kamis, 5 Mei 2022 malam di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, polisi juga mengamankan satu pelaku lainnya berinisial SL (24).
SL adalah pelaku pengunggah video injak Al Quran tersebut ke Facebook atas nama CER. Ia memiliki akses masuk ke akun Facebook milik CER. SL juga merupakan istri CER yang dinikahi secara siri sejak tahun 2016.
Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Sy Zainal Abidin dalam jumpa pers mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa video itu dibuat pada tahun 2020 lalu di kawasan Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Bukan Senin 2 Mei, Jemaah Islam di Probolinggo Ini Baru Sholat Idul Fitri Pada Rabu 4 Mei 2022
Motif SL mengunggah video suaminya itu ke Facebook lantaran kesal dalam rumah tangga sering terjadi cekcok serta CER sering pergi meninggalkan SL dalam waktu yang lama tanpa alasan yang jelas.
“Alhamdulillah atas pertolongan Allah SWT didukung dengan informasi yang ditemukan dan pihak Satreskrim maka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam terduga tersangka dapat kami amankan, " katanya.
"Perkara ini diawali dengan pembuatan video viral di media sosial, di mana dalam video tersebut terdapat seorang laki-laki yang melakukan penodaan agama Islam dengan mengeluarkan kata-kata yang menghina kemudian menantang seluruh umat muslim dan juga menginjak kitab suci Al Quran,” ungkap Zainal.