Viral Pemuda Injak Al Quran, Ternyata Dari Indonesia Bagian Ini, Polisi Langsung Ringkus Kurang dari Sehari

- 6 Mei 2022, 08:37 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). Pengungkapan menyusul video viral pemuda Kota Sukabumi yang menginjak-injak Al Quran.
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). Pengungkapan menyusul video viral pemuda Kota Sukabumi yang menginjak-injak Al Quran. /Pikiran Rakyat/ Herland Haryadi/

Lanjut Zainal, kedua pelaku ini diamankan polisi pada Kamis pagi sekira pukul 10.00 WIB di kawasan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi seusai keduanya berlibur di Palabuhanratu.

Baik CER maupun SL mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif saat akan diamankan petugas. Kendati sudah menghapus postingan tersebut namun polisi tetap akan memproses hukum pasutri tersebut. Diketahui pula video itu diunggah sang istri saat ia cekcok dengan suaminya ketika berlibur di Palabuhanratu.

“Perlu saya sampaikan pada malam hari ini bahwa kedua tersangka suami dan istri beragama Islam. Karena ketidakharmonisan dalam rumah tangga, suatu ketika mereka menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melakukan sumpah menggunakan Alquran. Namun kemudian kesalahan suaminya selalu berulang," tuturnya.

Baca Juga: Berbeda dari Jabar, Disdik DKI Jakarta Umumkan Tanggal Masuk Sekolah Tidak Berubah

"Karena suami jarang pulang maka kemudian atas keinginan istri pada tahun 2020 istri meminta sang suami untuk membuat video sebagaimana yang beredar viral. Video yang sudah disimpan itu di upload di akun medsos suaminya. Jadi yang mengunggah adalah istrinya,” imbuh Zainal.

Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Mempelai Putri Lengkap Dengan Mukaddimah Bahasa Arab Mudah Dihafal dan Simpel

Masih kata Zainal, kedua tersangka ini masih tercatat sebagai warga Kota Sukabumi di wilayah Koleberes, dan dalam proses pindahan ke Cianjur. Polisi mengamankan barang bukti perangkat elektronik yang dipakai SL untuk mengunggah video, antara lain handphone Oppo warna rosegold lengkap dengan dua kartu SIM, akun email milik CER serta lembaran tangkapan layar video yang diunggah. Keduanya juga terancam pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE dan penistaan agama.

“Kedua tersangka memenuhi unsur melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 156A KUHP Tentang Penodaan Agama dengan ancaman kurungan 5 tahun,” tutur Zainal.*** (Herlan Heryadie/pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah