Prediksi Hukuman Buat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Ada Kemungkinan Lebih Berat

- 21 Agustus 2022, 22:06 WIB
Air Mata Putri Candrawathi jatuh di Ruang Rapat, Sebelum Dieksekusi Ferdy Sambo, Teringat Tangis Perpisahan Brigadir J.
Air Mata Putri Candrawathi jatuh di Ruang Rapat, Sebelum Dieksekusi Ferdy Sambo, Teringat Tangis Perpisahan Brigadir J. /Kolase Foto Pikiran-Rakyat dan YouTube OLOAN KING CHANNEL/

KlikBondowoso.Com - Tewasnya Brigadir Joshua menguak banyak sisi. Mulai Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi.

Bagaimana secara gamblang peran mereka? Motifnya apa? Masih menjadi pertanyaan banyak pihak.

Terpenting saat ini mereka sudah menjadi tersangka. Baik Irjen Pol Ferdy Sambo maupun istrinya yang seorang dokter bernama Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir Joshua.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi terancam dikenakan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H mengatakan Putri Candrawathi kemungkinan terancam hukuman yang lebih berat.

Baca Juga: Sinopsis Film The Expendables 2 di Bioskop Trans TV 21 Agustus 2022 Dibintangi Aktor Ternama

"Saya menelaah ini akan bertambah (hukuman Putri), karena pasal 55 dan 56 pasal pernyataan. Pasal 55 itu aktor intelektualis, sementara 56 itu peran masing-masing," kata Muhammad Taufik, dilansir dari Pikiran-Rakyat.Com.

Meskipun begitu, Taufik belum bisa menjabarkan lebih jauh mengenai maksud hukuman Putri Candrawathi karena belum muncul konstruksi dari Kejaksaan Agung, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x