Mendagri RI Terbitkan Surat Edaran Tentang Kegiatan Halal Bihalal Jelang Idul Fitri 1443 Hijriah

- 23 April 2022, 22:14 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Kemendagri/

Ada pembatasan jumlah tamu yang dapat hadir dalam kegiatan halal bihalal bergantung pada kategori level PPKM di masing-masing daerah.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3. Daerah yang masuk kategori Level 2 sebesar 75 persen dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," terangnya.

Safrizal juga menyebutkan dengan surat edaran ini, pemerintah daerah diminta membuat peraturan lebih lanjut pada daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Frets Butuan Capai Performa Terbaiknya Bersama Persib Bandung, Ternyata Ini Sumber Motivasinya

"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," tukasnya.

Safrizal juga mengingatkan agar terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan dan juga selalu menjaga jarak.***

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah