Mendagri RI Terbitkan Surat Edaran Tentang Kegiatan Halal Bihalal Jelang Idul Fitri 1443 Hijriah

- 23 April 2022, 22:14 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Kemendagri/

KlikBondowoso.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya menerbitkan surat edaran (SE) tentang peraturan kegiatan halal bihalal Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menyebutkan jika surat edaran tersebut telah diterbitkan tanggal 22 April 2022 dengan nomor 003/2219/SJ.

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di semua wilayah Indonesia.

SE ini jadi sangat penting di tengah maraknya pemudik yang akan menghabiskan waktu lebaran Idul Fitri di kampung halaman masing-masing.

Baca Juga: RESMI, Pelatih Asal Jerman Thomas Doll Jadi Nahkoda Baru Persija Jakarta Mengarungi Liga 1 Musim Depan

"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," tegas Safrizal seperti dikutip Klikbondowoso.com dari PMJ news Sabtu, 23 April 2022.

Dalam surat edaran tersebut tercantum panduan kebijakan bagi para gubernur dan juga bupati/wali kota.

Para kepala daerah itu diminta memberikan atensi pada pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level PPKM daerah kabupaten/kota.

Baca Juga: Terungkap! Begini Kebijakan Robert Alberts dalam Rekrut Pemain Baru Untuk Perkuat Skuad Persib Bandung

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x