KlikBondowoso.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya menerbitkan surat edaran (SE) tentang peraturan kegiatan halal bihalal Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menyebutkan jika surat edaran tersebut telah diterbitkan tanggal 22 April 2022 dengan nomor 003/2219/SJ.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di semua wilayah Indonesia.
SE ini jadi sangat penting di tengah maraknya pemudik yang akan menghabiskan waktu lebaran Idul Fitri di kampung halaman masing-masing.
"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," tegas Safrizal seperti dikutip Klikbondowoso.com dari PMJ news Sabtu, 23 April 2022.
Dalam surat edaran tersebut tercantum panduan kebijakan bagi para gubernur dan juga bupati/wali kota.
Para kepala daerah itu diminta memberikan atensi pada pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level PPKM daerah kabupaten/kota.