Dana Operasional TP2D Bondowoso Dicairkan Bupati, Tahun 2021 Sempat Mencuat Sampai Ada Pansus di DPRD

- 20 Januari 2022, 13:20 WIB
TP2D Bondowoso sehabis penyerahan SK oleh Bupati.
TP2D Bondowoso sehabis penyerahan SK oleh Bupati. /pemkab

KlikBondowoso.Com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bondowoso pada tahun 2021 menghapus Dewan Riset Daerah (DRD).

Berikutnya membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). Namun dalam pembentukannya, sempat disoal oleh DPRD Bondowoso.

Bahkan pada September 2021, ada 29 anggota DPRD yang mengajukan hak angket. Akhirnya dibentuklah Pansus Hak Angket, yang salah satunya membahas TP2D.

Hasilnya saat itu, pembentukan TP2D ada yang tidak sesuai prosedur.

Saat itu, Ketua DPRD H Ahmad Dhafir mengatakan, Bupati Salwa Arifin dinilai tidak melaksanakan rekomendasi hasil Pansus TP2D yang merekomendasikan agar susunan TP2D dilakukan sebagaimana hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

Khususnya Pasal 7. Didalamnya menyebut unsur adanya unsur perangkat daerah yang sekaligus menjadi Ketua TP2D.

"Peraturan bupati, setelah dikaji, tidak mematuhi terhadap fasilitasi yang sudah dilakukan oleh gubernur," tegas Ahmad Dhafir pada 29 Septemner 2021.

Baca Juga: Pansus TP2D DPRD Bondowoso Minta Bupati Mengevaluasi Perbup No 49 Tahun 2021

Baca Juga: Manfaat Daun Kemangi Si Ratu Herbal: Anti Jerawat Hingga Cegah Kanker

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x